JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Ketentuan ini ditetapkan pada 15 Juli 2014 dan efektif mulai berlaku pada 1 September 2014. “Permendag Nomor 39 Tahun 2014 dilatarbelakangi atas fakta bahwa batu bara adalah produk pertambangan yang tidak terbarukan. Pemanfaatan batubara harus dipergunakan seoptimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta dikelola secara berkelanjutan dengan efisien dan efektif. Adapun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kebijakan ini adalah untuk mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan, menjamin pemenuhan kebutuhan produk batubara di dalam negeri, mendukung upaya tertib usaha dan mempermudah penelusuran (traceability) produk pertambangan batubara, menata kewajiban pembayaran iuran produksi/royalti, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, dalam siaran persnya, Kamis (24/7). Selama kurun waktu 2009-2013, ekspor produk pertambangan batubara mengalami kenaikan yang sangat tajam yaitu sebesar 187%. Berdasarkan data rekapitulasi laporan surveyor, jumlah ekspor batubara pada tahun 2009 sebesar 220 juta ton, sedangkan pada akhir tahun 2013 naik menjadi 413 juta ton. Lebih lanjut, Partogi menegaskan bahwa ketentuan mengenai ekspor batubara dan produk batubara tersebut sejalan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, yang mengamanahkan agar pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional. Dalam Permendag Nomor 39 Tahun 2014, produk pertambangan yang diatur tata niaga ekspornya berjumlah 24 nomor pos tarif/HS, yang meliputi batu bara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas batubara, dan produk turunan lainnya. Sementara itu, apabila suatu perusahaan ingin melakukan ekspor batubara dan produk batubara, maka perusahaan tersebut harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar batu bara (ET-batubara) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan. Pengakuan sebagai ET-batubara diberikan kepada perusahaan yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi, IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, serta IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian. Namun tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM yang telah memiliki status clean and clear. Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan serta wajib menyertakan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi/royalti dalam dokumen verifikasi. Pada saat Permendag Nomor 39 Tahun 2014 ini berlaku, maka ketentuan mengenai verifikasi atau penelusuran teknis ekspor batubara yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemendag keluarkan aturan baru ekspor batubara
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Ketentuan ini ditetapkan pada 15 Juli 2014 dan efektif mulai berlaku pada 1 September 2014. “Permendag Nomor 39 Tahun 2014 dilatarbelakangi atas fakta bahwa batu bara adalah produk pertambangan yang tidak terbarukan. Pemanfaatan batubara harus dipergunakan seoptimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta dikelola secara berkelanjutan dengan efisien dan efektif. Adapun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kebijakan ini adalah untuk mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan, menjamin pemenuhan kebutuhan produk batubara di dalam negeri, mendukung upaya tertib usaha dan mempermudah penelusuran (traceability) produk pertambangan batubara, menata kewajiban pembayaran iuran produksi/royalti, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, dalam siaran persnya, Kamis (24/7). Selama kurun waktu 2009-2013, ekspor produk pertambangan batubara mengalami kenaikan yang sangat tajam yaitu sebesar 187%. Berdasarkan data rekapitulasi laporan surveyor, jumlah ekspor batubara pada tahun 2009 sebesar 220 juta ton, sedangkan pada akhir tahun 2013 naik menjadi 413 juta ton. Lebih lanjut, Partogi menegaskan bahwa ketentuan mengenai ekspor batubara dan produk batubara tersebut sejalan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, yang mengamanahkan agar pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional. Dalam Permendag Nomor 39 Tahun 2014, produk pertambangan yang diatur tata niaga ekspornya berjumlah 24 nomor pos tarif/HS, yang meliputi batu bara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas batubara, dan produk turunan lainnya. Sementara itu, apabila suatu perusahaan ingin melakukan ekspor batubara dan produk batubara, maka perusahaan tersebut harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar batu bara (ET-batubara) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan. Pengakuan sebagai ET-batubara diberikan kepada perusahaan yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi, IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, serta IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian. Namun tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM yang telah memiliki status clean and clear. Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan serta wajib menyertakan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi/royalti dalam dokumen verifikasi. Pada saat Permendag Nomor 39 Tahun 2014 ini berlaku, maka ketentuan mengenai verifikasi atau penelusuran teknis ekspor batubara yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News