KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan bersama Dinas dan Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur kembali melaksanakan operasi pasar minyak goreng curah sebanyak 10 ton di Pasar Tambahrejo dan Pasar Pucang Anom, Surabaya, Jawa Timur pada hari ini, Senin (21/2). Operasi pasar dilakukan sebagai upaya stabilisasi harga dan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng untuk masyarakat Surabaya. Operasi pasar kali ini dipimpin Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga telah melakukan kunjungan dan operasi pasar minyak goreng di Surabaya pada Jumat (18/2). “Kementerian Perdagangan menggelontorkan minyak goreng curah di Pasar Tambahrejo dan Pasar Pucang Anom dengan mekanisme penjualan langsung kepada pedagang eceran. Tiap pedagang bisa mendapatkan maksimal 5 jeriken dengan harga pembelian Rp10.500/liter atau setara Rp11.700/kg. Selanjutnya, pedagang yang menerima pasokan wajib menjual kepada konsumen akhir dengan harga Rp11.500/liter atau setara Rp12.800/kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku,” ujar Oke.
Kemendag Kembali Gelar Operasi Pasar 10 Ton Minyak Goreng di Surabaya
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan bersama Dinas dan Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur kembali melaksanakan operasi pasar minyak goreng curah sebanyak 10 ton di Pasar Tambahrejo dan Pasar Pucang Anom, Surabaya, Jawa Timur pada hari ini, Senin (21/2). Operasi pasar dilakukan sebagai upaya stabilisasi harga dan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng untuk masyarakat Surabaya. Operasi pasar kali ini dipimpin Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga telah melakukan kunjungan dan operasi pasar minyak goreng di Surabaya pada Jumat (18/2). “Kementerian Perdagangan menggelontorkan minyak goreng curah di Pasar Tambahrejo dan Pasar Pucang Anom dengan mekanisme penjualan langsung kepada pedagang eceran. Tiap pedagang bisa mendapatkan maksimal 5 jeriken dengan harga pembelian Rp10.500/liter atau setara Rp11.700/kg. Selanjutnya, pedagang yang menerima pasokan wajib menjual kepada konsumen akhir dengan harga Rp11.500/liter atau setara Rp12.800/kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku,” ujar Oke.