JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengklaim, pengenaan pajak ekspor atau Bea Keluar (BK) kakao secara progresif sebagai keputusan adil bagi eksportir. Alasannya, penetapan BK sesuai dengan fluktuasi harga kakao di pasar internasional. Hal ini disampaikan oleh Mardjoko, Direktur ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Jumat (30/3). Mardjoko bilang, pengenaan BK progresif yang sudah berjalan selama dua tahun itu sesuai dengan kondisi dilapangan. "Kalau BK dikenakan tarif tetap, nanti menjadi tidak adil," kata Mardjoko (30/3).
Kemendag klaim BK kakao progresif sudah adil
JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengklaim, pengenaan pajak ekspor atau Bea Keluar (BK) kakao secara progresif sebagai keputusan adil bagi eksportir. Alasannya, penetapan BK sesuai dengan fluktuasi harga kakao di pasar internasional. Hal ini disampaikan oleh Mardjoko, Direktur ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Jumat (30/3). Mardjoko bilang, pengenaan BK progresif yang sudah berjalan selama dua tahun itu sesuai dengan kondisi dilapangan. "Kalau BK dikenakan tarif tetap, nanti menjadi tidak adil," kata Mardjoko (30/3).