KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran virus corona (Covid-19) terus meluas dan sudah dinyatakan pandemi. Sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun melarang sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker , alat pelindung diri hingga masker. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker. Aturan ini diundangkan pada 17 Maret 2020 dan berlaku mulai 18 Maret 2020.
Kemendag larang ekspor antiseptik dan masker hingga Juni 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran virus corona (Covid-19) terus meluas dan sudah dinyatakan pandemi. Sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun melarang sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker , alat pelindung diri hingga masker. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker. Aturan ini diundangkan pada 17 Maret 2020 dan berlaku mulai 18 Maret 2020.