Kemendag: Larangan Impor Produk Cross Border di Bawah US$ 100 Lindungi UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melarang impor produk cross border atau lintas batas negara di bawah US$ 100 atau setara Rp 1.500.000. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menjelaskan tujuan pengaturan transaksi cross border di e-commerce adalah untuk melindungi UMKM dan pasar dalam negeri dari produk cross border

"Skema cross border yang diharapkan adalah adanya pengendalian terhadap barang yang dapat dijual langsung dari luar negeri pada platform marketplace melalui pembatasan harga barang yang diperbolehkan masuk dan pemenuhan persyaratan standardisasi dalam negeri. 


"Sehingga harapannya hal ini dapat melindungi pelaku UMKM dan konsumen dalam negeri," kata Isy pada Kontan.co.id, Senin (28/8). 

Baca Juga: Tolak Larangan Impor di Bawah US$ 100, Pengusaha Logistik Ancam Bakal Gugat Aturannya

Ia menilai, pengaturan mengenai pembatasan ini, akan membantu menata kembali tata niaga impor yang lebih baik melalui jalur importasi umum. 

Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi negara dengan pengenaan bea masuk, termasuk menjaga agar barang asal luar negeri yang masuk ke Indonesia adalah barang yang memenuhi ketentuan. 

Sementara, kata dia, barang kiriman yang masuk melalui jalur marketplace crossborder belum tentu memiliki  standarisasi dan aspek legalitas yang  jelas. 

"Cross border ecommerce ini menjadi pintu masuk barang non-standar yang dapat membahayakan konsumen Indonesia. Misalnya, kosmetik dan makanan tanpa izin BPOM atau mainan tanpa SNI," pungkas Isy. 

Selain itu, ia mengatakan, sepanjang tiga tahun terakhir pada 2020 - 2022, nilai dan jumlah barang kiriman asal luar negeri meningkat drastis. 

Sebesar 90% transaksi barang kiriman dari luar negeri bersumber dari marketplace cross border (PPMSE) dan sebanyak 98,71% harga barang kiriman luar negeri bernilai di bawah US$ 75-US$ 100.

Baca Juga: Larangan Impor Cross Border Dinilai Tergesa-gesa

Sementara, harga rata-rata barang produk dalam negeri yang dijual oleh UMKM di marketplace sebanyak 90% berada di kisaran 400 ribu hingga 2 juta berdasarkan kategori besar seperti fesyen, perlengkapan (aksesoris), dan lain-lain. 

"Jika tetap demikian maka produk UMKM akan tertekan dan perlahan menyebabkan kalah bersaing dari faktor harga," pungkas Isy. 

Diketahui, aturan ihwal pembatasan penjualan barang impor nantinya akan dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .