KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melarang impor produk cross border atau lintas batas negara di bawah US$ 100 atau setara Rp 1.500.000. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menjelaskan tujuan pengaturan transaksi cross border di e-commerce adalah untuk melindungi UMKM dan pasar dalam negeri dari produk cross border. "Skema cross border yang diharapkan adalah adanya pengendalian terhadap barang yang dapat dijual langsung dari luar negeri pada platform marketplace melalui pembatasan harga barang yang diperbolehkan masuk dan pemenuhan persyaratan standardisasi dalam negeri.
Kemendag: Larangan Impor Produk Cross Border di Bawah US$ 100 Lindungi UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melarang impor produk cross border atau lintas batas negara di bawah US$ 100 atau setara Rp 1.500.000. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menjelaskan tujuan pengaturan transaksi cross border di e-commerce adalah untuk melindungi UMKM dan pasar dalam negeri dari produk cross border. "Skema cross border yang diharapkan adalah adanya pengendalian terhadap barang yang dapat dijual langsung dari luar negeri pada platform marketplace melalui pembatasan harga barang yang diperbolehkan masuk dan pemenuhan persyaratan standardisasi dalam negeri.