Kemendag Masih Evaluasi Rencana Penghapusan DMO dan DPO Sawit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menghapus kebijakan Domestic Market Obligationan (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sawit.

Saat dikonfirmasi kembali kapan kebijakan DMO dan DPO sawit dihapuskan, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Syailendra mengatakan bahwa rencana ini masih sedang dievaluasi.

“Kapanya belum ditentukan, kan kita evaluasi terus nih terkait kebijakan ini saat ini dan melihat komitmen serta konsistensi teman teman untuk menjaga pasokan sawit dalam negeri dulu,” kata Syailendra pada Kontan.co.id, Kamis (28/7).


Syailendra menjelaskan, bahwa penghapusan kebijakan DMO dan DPO akan dipertimbangkan selama pelaku usaha tetap berkomitmen dan konsisten untuk memastikan kebutuhan sawit dalam negeri tercukupi.

“Jadi persyaratannya pengusahanya ini konsisten dulu. Jangan nanti saat sudah dihapus suplay sawit dalam negeri tidak ada atau kurang,” tambah Syailendra.

Baca Juga: Kemendag Berencana Hapus DMO dan DPO Sawit, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Ini

Syailendra mengaku saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pelaku usaha terkait dengan masalah sawit. Pihaknya juga mengatakan akan terus memantau perkembangan sawit dalam negeri.

Sebelumnya, pernyataan rencana penghapusan DMO dan DPO sawit disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Dia mengaku bahwa dirinya sedang mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan tersebut kepada produsen minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya untuk mempercepat ekspor CPO.

"Karena tangki-tangki belum kosong, saya akan pertimbangkan, saya akan ketemu teman-teman, kalau pengusaha komit penuhi DMO itu, mungkin pertimbangkan DMO nggak perlu lagi, lagi kami pertimbangkan, biar ekspor dipercepat," ujarnya usai meninjau pasar Cibinong, Jumat (22/7).

Sebagai informasi, DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

Sementara DPO adalah harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022, yakni Rp 9.300 per kg dan sudah termasuk nilai PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari