KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor resmi berlaku sejak diundangkan pada Senin (11/12) lalu. Beleid tersebut mengatur beberapa hal termasuk pengetatan impor alas kaki dari yang semula hanya ada 6 pos tarif (HS) untuk larangan dan pembatasan (lartas) Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) sekarang menjadi 43 HS dengan pengawasan sepenuhnya pada border. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri belum bisa menilai terkait efektivitas dari kebijakan terbaru ini. Meski demikian pihaknya memberikan catatan pada pemerintah agar memastikan aturan baru ini tidak mengganggu pelaku usaha yang sudah taat aturan atau izin. Kedua, pihaknya juga meminta aturan ini bisa menurunkan angka impor ilegal.
Kemendag Memperketat Impor Alas Kaki, Berikut Respons Aprisindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor resmi berlaku sejak diundangkan pada Senin (11/12) lalu. Beleid tersebut mengatur beberapa hal termasuk pengetatan impor alas kaki dari yang semula hanya ada 6 pos tarif (HS) untuk larangan dan pembatasan (lartas) Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) sekarang menjadi 43 HS dengan pengawasan sepenuhnya pada border. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri belum bisa menilai terkait efektivitas dari kebijakan terbaru ini. Meski demikian pihaknya memberikan catatan pada pemerintah agar memastikan aturan baru ini tidak mengganggu pelaku usaha yang sudah taat aturan atau izin. Kedua, pihaknya juga meminta aturan ini bisa menurunkan angka impor ilegal.
TAG: