Kemendag Memperketat Impor Alas Kaki, Berikut Respons Aprisindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor resmi berlaku sejak diundangkan pada Senin (11/12) lalu. 

Beleid tersebut mengatur beberapa hal termasuk pengetatan impor alas kaki dari yang semula hanya ada 6 pos tarif (HS) untuk larangan dan pembatasan (lartas) Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) sekarang menjadi 43 HS dengan pengawasan sepenuhnya pada border

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri belum bisa menilai terkait efektivitas dari kebijakan terbaru ini. Meski demikian pihaknya memberikan catatan pada pemerintah agar memastikan aturan baru ini tidak mengganggu pelaku usaha yang sudah taat aturan atau izin. Kedua, pihaknya juga meminta aturan ini bisa menurunkan angka impor ilegal. 


"Kalau ternyata dampak terhadap industri nasional sangat kecil maka, baru bisa kita katakan kebijakan tidak tepat sasaran," kata Firman pada Kontan.co.id, Rabu (20/12). 

Baca Juga: Aturan Terbaru Kementerian Perdagangan, Impor Lebih Longgar Bagi Pebisnis Besar

Sebab menurut dia, regulasi ini juga tidak bisa menekan gelombang impor ilegal. Sehingga industri nasional tetap tidak dapat order yang signifikan. 

Meski begitu, pihaknya memastikan akan menjalankan dan melakukan evaluasi bertahap terkait regulasi baru terkait impor ini. 

"Kita akan pantau tingkat order pada anggota kami yang orientasi pasar domestik," ujar Firman. 

Menurut dia, kuncinya adalah seberapa besar penegakan hukum terhadap impor ilegal. Jadi kalau pasca terbitnya Permendag tapi pelaku impor ilegal tidak ada yang ditindak artinya regulasi ini tidak efektif dan perlu ditinjau kembali.  

"Kalau soal bahan baku saya rasa kita mengikuti ketentuan terkait impor bahan baku. Walaupun pada aspek ini juga ada pengetatan juga," ungkap Firman. 

Baca Juga: Ekonom Ungkap Alasan Ekonomi Tumbuh di Kisaran 5%, Tapi Kondisi Dunia Usaha Merosot

Analisis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kartika Sari mengatakan Penyusunan Permendag ini dipastikan telah menghimpun beberapa masukan dari berbagai pihak yaitu Kementerian Lembaga stakeholders termasuk asosiasi. 

"Ini dilakukan dalam rangka pengendalian impor dan pengetatan lebih lanjut untuk barang konsumsi termasuk alas kaki," jelas Kartika dalam Sosialisasi Permendag No 36/2023 di pantau secara daring. 

Khusus untuk alas kaki, pihaknya menjelaskan tidak ada perubahan jumlah HS. Kartika menegaskan jumlah HS masih sama yaitu 43 HS. 

Hanya saja, perubahan terjadi pada jenis lartasnya yang semula 43 HS tersebut dibagi menjadi dua yaitu 6 HS untuk lartas PI dan LS serta 37 HS untuk LS. 

"Jadi alas kaki ada 37 HS yang lartasnya berubah dari LS menjadi PI dan LS. Artinya LS alas kaki sudah tidak berlaku pada saat 10 Maret," tegas Kartika. 

Perubahan lainnya juga terjadi pada pengawasan yang sebelumnya produk tertentu alas kaki pengawasanya di post border. Namun dalam regulasi teranyar ini pengawasan seluruh komoditas alas kaki menjadi di border

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati
TAG: