Kemendag Menaikkan DMO Minyak Goreng Menjadi 30%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng diubah dari yang sebelumnya 20% menjadi 30%. Kebijakan ini mulai berlaku besok.

"Ditetapkan hari ini dan berlaku besok semua yang mengekspor mesti menyerahkan minyak domestic market obligation 30%," ujar Mendag dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3).

Pertimbangannya masih terjadi banyak kekurangan di pasar-pasar dan distribusi nya masih belum sempurna.


Baca Juga: DMO dan DPO CPO Berlaku, Ini Kata Cisadane Sawit (CSRA) dan Sampoerna Agro (SGRO)

"Oleh sebab itu kita ingin memastikan supaya industri yang menghasilkan minyak goreng stok nya cukup agar keadaan normal ini segera tercapai. Ini berlaku sampai normal," ujar Lutfi.

Lutfi menyebut distribusi minyak goreng sudah berjalan di seluruh kabupaten/kota. Ia mengatakan, sejak 14 Februari - 8 Maret 2022 total ekspor CPO dan turunannya mencapai 2.771.294 ton dan terdapat 126 penerbitan ekspor dari 56 eksportir.

Baca Juga: ​Kenapa Minyak Goreng Mahal dan Langka? Ini Penyebabnya Menurut Kemendag

Lalu, total DMO yang terkumpul 573.890 ton. Total DMO terdistribusi 415.787 ton. Pendistribusian dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan ke pasar.

"Pendistribusian DMO telah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi satu bulan yang mencapai 327.321 ton," tutur Lutfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli