KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng diubah dari yang sebelumnya 20% menjadi 30%. Kebijakan ini mulai berlaku besok. "Ditetapkan hari ini dan berlaku besok semua yang mengekspor mesti menyerahkan minyak domestic market obligation 30%," ujar Mendag dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3). Pertimbangannya masih terjadi banyak kekurangan di pasar-pasar dan distribusi nya masih belum sempurna.
Kemendag Menaikkan DMO Minyak Goreng Menjadi 30%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng diubah dari yang sebelumnya 20% menjadi 30%. Kebijakan ini mulai berlaku besok. "Ditetapkan hari ini dan berlaku besok semua yang mengekspor mesti menyerahkan minyak domestic market obligation 30%," ujar Mendag dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3). Pertimbangannya masih terjadi banyak kekurangan di pasar-pasar dan distribusi nya masih belum sempurna.