KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan mencatat nilai pakaian bekas (balpres) impor ilegal yang berhasil diawasi dan ditindak sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 120,65 miliar. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan angka ini diperoleh dari hasil kerja sama pengawasan dan penindakan bersama lintas kementerian/lembaga (K/L). “Larangan impor pakaian bekas sudah berlaku sejak terbitnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor. Namun, aturan khusus mengenai penjualan pakaian bekas di dalam negeri memang belum diatur secara rinci,” jelas Moga kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).
Kemendag Menindak Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 120,65 Miliar Sepanjang 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan mencatat nilai pakaian bekas (balpres) impor ilegal yang berhasil diawasi dan ditindak sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 120,65 miliar. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan angka ini diperoleh dari hasil kerja sama pengawasan dan penindakan bersama lintas kementerian/lembaga (K/L). “Larangan impor pakaian bekas sudah berlaku sejak terbitnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor. Namun, aturan khusus mengenai penjualan pakaian bekas di dalam negeri memang belum diatur secara rinci,” jelas Moga kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).
TAG: