Kemendag menunda aturan Angka Pengenal Importir



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menunda penerapan Permendag Nomor 59/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API). Ketentuan yang sejatinya berlaku mulai 1 Januari 2013 dimundurkan menjadi 31 Maret 2013.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan penundaan pelaksanaan kebijakan ini lantaran importir belum siap beralih ke sistem baru. "Masih ada yang butuh waktu," ujar Bayu di Jakarta, Jumat (21/12).

Berdasarkan data Kemdag, jumlah perusahaan importir yang terdaftar mencapai 26.000 perusahaan. Tapi sejak ada kebijakan terbaru mengenai angka pengenal importir umum (API-U) dan angka pengenal importir produsen (API-P), jumlah importir yang terdaftar menyusut menjadi 16.000 importir.


Permendag 59/2012 mewajibkan, pemilik API-U yang mengimpor kelompok barang lebih dari satu bagian (section), harus bisa membuktikan bahwa si importir punya hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri.

Hubungan istimewa itu diperoleh melalui persetujuan kontrak untuk berbagi kendali terhadap kegiatan ekonomi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan/distributor, perjanjian pinjaman (loan agreement) atau perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).

Permendag 59/2012 adalah revisi Permendag Nomor 27/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor yang terbit 2 Mei 2012. Beleid baru juga memiliki kelonggaran, misalnya, pemilik API-U boleh mengimpor lebih dari satu kelompok barang. Sedangkan aturan lama menetapkan perusahaan importir umum hanya boleh mengimpor satu kelompok barang.

Saat ini masih ada sekitar 9.000 perusahaan importir yang belum mendaftarkan diri. Dari jumlah itu, kemungkinan akan terkoreksi lagi karena 4.000-5.000 importir selama ini adalah perusahan pasif dan tidak melakukan apa-apa karena minimnya dukungan infrastruktur. Dengan kebijakan baru, Bayu memproyeksikan jumlah importir yang bisa memenuhi ketentuan mencapai 22.000 perusahaan.

Terkait penundaan penerapan aturan baru, Kemendag akan melayangkan surat ke semua pemangku kepentingan. Isi surat itu mengamanatkan kegiatan importasi tetap berjalan meski importir belum memperbarui angka pengenal impornya.

Achmad Ridwan Tento, Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, menyambut positif penundaan aturan itu. "Pengurusan administrasi di luar negeri memang butuh waktu cukup lama," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro