JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menunda penerapan Permendag Nomor 59/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API). Ketentuan yang sejatinya berlaku mulai 1 Januari 2013 dimundurkan menjadi 31 Maret 2013. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan penundaan pelaksanaan kebijakan ini lantaran importir belum siap beralih ke sistem baru. "Masih ada yang butuh waktu," ujar Bayu di Jakarta, Jumat (21/12). Berdasarkan data Kemdag, jumlah perusahaan importir yang terdaftar mencapai 26.000 perusahaan. Tapi sejak ada kebijakan terbaru mengenai angka pengenal importir umum (API-U) dan angka pengenal importir produsen (API-P), jumlah importir yang terdaftar menyusut menjadi 16.000 importir.
Kemendag menunda aturan Angka Pengenal Importir
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menunda penerapan Permendag Nomor 59/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API). Ketentuan yang sejatinya berlaku mulai 1 Januari 2013 dimundurkan menjadi 31 Maret 2013. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan penundaan pelaksanaan kebijakan ini lantaran importir belum siap beralih ke sistem baru. "Masih ada yang butuh waktu," ujar Bayu di Jakarta, Jumat (21/12). Berdasarkan data Kemdag, jumlah perusahaan importir yang terdaftar mencapai 26.000 perusahaan. Tapi sejak ada kebijakan terbaru mengenai angka pengenal importir umum (API-U) dan angka pengenal importir produsen (API-P), jumlah importir yang terdaftar menyusut menjadi 16.000 importir.