KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini marak dugaan penjualan pakaian bekas impor yang dijual via marketplace. Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan impor pakaian bekas dilarang di Indonesia. Begitu juga dengan penjualannya via marketplace. Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah meminta Indonesia E-Commerce Asociation (idEA) untuk melarang penjualan via marketplace.
Kemendag Minta idEA Lakukan Take Down Penjualan Pakaian Bekas Impor Via Marketplace
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini marak dugaan penjualan pakaian bekas impor yang dijual via marketplace. Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan impor pakaian bekas dilarang di Indonesia. Begitu juga dengan penjualannya via marketplace. Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah meminta Indonesia E-Commerce Asociation (idEA) untuk melarang penjualan via marketplace.