KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar air minum dalam kemasan (AMDK) tidak masuk dalam barang-barang yang dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan angkutan barang pada setiap libur besar keagamaan. “Walaupun AMDK tidak termasuk bahan pokok, tapi sudah tergolong bahan strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini, apalagi di hari-hari libur besar keagamaan,” ujar Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sugy Atmanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3). Sugy mengatakan, kebutuhan AMDK pada saat menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) atau libur keagamaan, kebutuhan masyarakat terhadap AMDK itu selalu meningkat.
Kemendag Minta Kendaraan Logistik AMDK Tak Masuk Pelarangan Saat Libur Lebaran 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar air minum dalam kemasan (AMDK) tidak masuk dalam barang-barang yang dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan angkutan barang pada setiap libur besar keagamaan. “Walaupun AMDK tidak termasuk bahan pokok, tapi sudah tergolong bahan strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini, apalagi di hari-hari libur besar keagamaan,” ujar Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sugy Atmanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3). Sugy mengatakan, kebutuhan AMDK pada saat menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) atau libur keagamaan, kebutuhan masyarakat terhadap AMDK itu selalu meningkat.