KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bertemu PT Astra Honda Motor (AHM) untuk mengklarifikasi patahnya rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) di sepeda motor produksinya. Pertemuan digelar di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta kemarin, Jumat (25/8). Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan dan edukasi untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta perlindungan dan pemulihan hak konsumen yang dirugikan. Dalam hal ini, konsumen yang rangka eSAF-nya rusak, jelas Plt. Dirjen PKTN Moga Simatupang. Kementerian Perdagangan meminta AHM untuk selalu memprioritaskan hak konsumen sebagai penyelenggaraan perlindungan konsumen. Jika konsumen mengalami kendala dalam penggunaan produk AHM, dapat menghubungi layanan telepon 1-500-989 atau email: customercare@astrahonda.com atau sms 0811-9-500-989. Konsumen juga dapat mendatangi bengkel resmi AHM terdekat.
“Penyelenggaraan perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia. Konsumen yang rangka eSAF-nya rusak dapat langsung melapor ke AHM melalui berbagai kanal yang tersedia,“ terang Moga. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Produksi AHM David Budiono menyampaikan, sepeda motor Honda yang menggunakan rangka eSAF diproduksi di dalam negeri sejak 2019 dan telah lulus proses pengujian dari instansi pembina, bahkan telah diekspor ke beberapa negara. AHM pernah menerima beberapa pengaduan konsumen yang mengalami kendala atas penggunaan sepeda motor honda rangka eSAF dan telah diselesaikan di bengkel-bengkel resmi AHM. Mengenai produk Honda yang digunakan konsumen mengalami keropos dan patah, AHM telah melakukan investigasi bahwa rangka sepeda motor patah akibat sering terkena air laut. Namun, sepeda motor tersebut produk lama dan bukan rangka jenis eSAF. Sepeda motor tersebut sudah diperbaiki sendiri oleh konsumen.