Kemendag Minta Pedagang di E-Commerce Cabut Iklan Jualan Minyak Goreng di Atas HET



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tak hanya produsen minyak goreng dan crude palm oil yang dipelototi, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga akan mengawasi  pedagang e-commerce.

Utamanya, pelapak e-commerce yang menjual minyak goreng di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter  untuk kemasan premium. 

“Mereka harus take down iklan penjualan minyak goreng di atas HET, kecuali mereka yang menjual minyak goreng kemasan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada KONTAN saat offair Business Talk, Kompas TV-Kontan, Selasa (22/2). Bagi mereka yang bandel, Kemendag siap memanggil mereka, termasuk menyidak dagangan mereka.


Langkah ini dilakukan karena hasil pemantauan Kemendag, banyak pelapak e-commerce menjual di atas harga yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tanggal 26 Januari 2022. Para pelapak menjual minyak kemasan 2 liter di harga di kisaran Rp 32.000.  

Padahal, sesuai aturan , HET minyak goreng diatur dengan perincian minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter, kebijakan HET ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Baca Juga: Masa Krusial dan Pertaruhan Bagi Pemerintah Mengatasi Kisruh Minyak Goreng

Tak hanya Kemendag, Satgas Pangan Polri juga turun tangan menyidak para penimbun minyak goreng sawit di kalangan produsen, distributor sampai pedagang besar. Sebelumnya, Satgas Pangan sejak Kamis (17/2) hingga Sabtu (19/2) melakukan sidak ke 18 pabrik minyak goreng sawit. 

Salah satu pabrik minyak goreng yang dikunjungi adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) di Deli Serdang.  tTim Satgas Pangan menemukan 92.000 karton minyak goreng kemasan atau total 1,1 juta kg minyak goreng yang diduga ditimbun.

Selain di Deli Serdang, Sumatra Utara, dugaan penimpunan minyak goreng juga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Adalah  PT SMART juga diduga mengalokasikan minyak goreng yang seharusnya menjadi jatah konsumsi rumah tangga untuk industri sebanyak 61 ton. 

SMART juga langsung menjawab tudingan penjualan 61 ton minyak goreng sawit jatah warga Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada beberapa produsen.

Menurut manajemen SMART, minyak tersebut adalah minyak pengiriman produk RBD-Palm Olein alias olein atau minyak goreng curah yang akan dikirimkan secara bulking ke perusahaan di Makassar pada Februari ini. Pengiriman dilakukan untuk kebutuhan industri dan pemenuhan kewajiban memasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) 2sesuai aturan Kemendag.

Manajemen SMART yang juga merupakan usaha di bawah Sinar Mas Group ini juga menegaskan tidak ada penyalahgunaan alokasi yang menyimpang dari ketentuan pemerintah.  "Setiap bulannya bulking perusahaan di Makassar menerima pengiriman Olein. Pengiriman ini ditujukan untuk penggunaan yang beragam, termasuk untuk kebutuhan industri maupun untuk kebutuhan rumah tangga di daerah Makassar dan sekitarnya," ujar manajemen lewat rilis, Rabu (23/2).

Tak hanya anak usaha Sinarmas Group yang menampik dugaan penimbunan tersebut, Corporate Secretary SIMP Yati Salim dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (21/2) menyatakan, semua stok yang tersedia adalah pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan SIMP untuk beberapa hari ke depan.

Menurut Yati, hasil produksi minyak goreng SIMP di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang utamanya untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan.

Adapun kelebihan dari produksi minyak goreng sawit menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin didistribusikan kepada distributor dan pasar modern milik perusahaan seperti di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

Yati menjelaskan, perusahaan mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan Kementerian Perdagangan. Sebagai tambahan informasi, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) adalah anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk(INDF) yang memproduksi minyak kemasan dengan merek Bimoli dan Bimoli Spesial. 

Selain itu, produk-produk minyak goreng bermerek Grup SIMP juga dipasarkan dengan merek Delima dan Happy.

Dikutip dari kompas.com, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (23/2) sore juga menegaskan bahwa  setelah melakukan pengecekan dan audit, mulai dari memeriksa pembukuan gudang, bahan baku produksi, hingga pendistribusian minyak ke mana saja dan berapa banyak, polisi mendapati tidak ada penimbunan di pabrik minyak goreng Salim Ivomas (SIMP). 

Panca menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 pasal 11 disebutkan bahwa yang disebut dengan penimbunan barang bila dilakukan melebihi tiga kali besaran distribusi yang seharusnya rata-rata per bulan.

 "Dari (produksi) 94.000 (karton) kalau dikali 3 itu kurang lebih ada 270.000 (karton). Sementara yang kita temukan (di gudang) 92.000 (karton). Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita," kata Panca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana