Kemendag minta pemberlakuan nomor induk kepabeanan ditunda



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk menunda pemberlakuan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) sebagai syarat ekspor. Penerapan kebijakan tersebut juga diharapkan tidak menghambat kinerja ekspor.Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Deddy Saleh mengatakan bahwa masih banyak eksportir yang tidak memahami NIK ini. "Eksportir banyak yang belum tahu," kata Deddy (6/1).Karena itu, Kemendag juga telah melayangkan surat kepada Ditjen Bea dan Cukai agar kebijakan tersebut ditangguhkan hingga para eksportir dinilai telah siap. Sebelumnya Ambar Cahyono, Ketua Asosiasi Pengusaha Mebel Indonesia (Asmindo) mengatakan, banyak ekspor yang terhambat lantaran pengusaha harus mengurus nomor induk kepabeanan ini. Meski tidak merinci detail, Ambar bilang, di beberapa wilayah seperti Solo dan Yogyakarta, ekspor mebel tertahan gara-gara mereka tidak memiliki NIK.Selama ini, para eksportir hanya cukup memiliki kartu sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) untuk bisa melakukan kegiatan ekspor. "Kami berharap pemerintah menunda dahulu pemberlakuan aturan ini," kata Ambar.Susiwijono Moegiarso, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Ditjen Bea Cukai mengatakan, dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeannan. Menurut Susiwijono, untuk mengurus NIK, pengusaha sejatinya tak perlu repot. "Registrasi ini bisa dilakukan secara online dan gratis," ujarnya.Alhasil, Susi bilang, bila ada pihak-pihak yang minta uang untuk jasa pengurusan NIK tersebut, mereka adalah pihak yang tengah mengail di air keruh. Pun begitu dengan tudingan kurang sosialisasi. Kata Susi, kebijakan ini sudah disosialisasikan sejak enam bulan yang lalu. Berdasarkan data Bea Cukai, hingga tanggal 2 Januari ini sudah ada 13.855 eksportir dari sekitar 15.000 eksportir aktif yang mengurus NIK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test