KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan kembali memusnahkan barang impor ilegal sebanyak 140 ton barang dengan nilai Rp 13,34 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan upaya pemusnahan ini dilakukan dalam rangka memberikan efek jera. Sebab, pelaksanaan impor dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kemendag melalui balai pengawasan tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan Pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp 13,31 miliar," kata Zulkifli dalam keteranganya, Sabtu (10/6).
Kemendag Musnahkan 140 Ton Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan kembali memusnahkan barang impor ilegal sebanyak 140 ton barang dengan nilai Rp 13,34 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan upaya pemusnahan ini dilakukan dalam rangka memberikan efek jera. Sebab, pelaksanaan impor dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kemendag melalui balai pengawasan tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan Pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp 13,31 miliar," kata Zulkifli dalam keteranganya, Sabtu (10/6).