Kemendag Musnahkan Baja Tidak Sesuai SNI Senilai Rp 257,24 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya mendampingi konsumen terus dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan akan terus menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi baja tulangan beton yang tidak sesuai persyaratan prosedur Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penegasan ini ditekankan Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan SNI senilai Rp 257,24 miliar di Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat (26/4).

"Terdapat pelanggaran dalam memproduksi baja tulang beton dan terhadap ketentuan SNI. Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang tidak sesuai persyaratan SNI," ungkap Zulkifli Hasan dalam siaran pers di situs Kemendag, Jumat (26/4).


Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton senilai Rp 257,24 miliar. Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai dengan SNI 2052:2017 dan legalitas produk berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Juga: Restitusi Melonjak, Penerimaan PPN Kuartal I-2024 Anjlok

Adapun temuan produk baja tulangan beton tersebut merupakan hasil pengawasan khusus oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PTKN) Kemendag. "Sesuai aturan yang berlaku, produk baja akan dimusnahkan," kata dia.

Menurut Mendag, produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk itu dapat mengganggu industri dalam negeri dan merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.

"Oleh karena itu, kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti aparat dan Kemendag akan menindaklanjuti," tukas Zulkifli Hasan.

Pelanggaran terhadap pemenuhan standar berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 63 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, terdapat UU No. 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling banyak 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari