KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (kemendag) kembali mengubah harga acuan pembelian dan penjualan beberapa komoditas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Penjualan di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Dalam aturan yang baru ini, terjadi perubahan harga acuan untuk komoditas daging ayam ras serta telur ayam ras. Baca Juga: Harga jatuh, Kementan janji lakukan afkir dini induk ayam usia di atas 55 minggu
Kemendag naikkan harga acuan daging dan telur ayam ras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (kemendag) kembali mengubah harga acuan pembelian dan penjualan beberapa komoditas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Penjualan di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Dalam aturan yang baru ini, terjadi perubahan harga acuan untuk komoditas daging ayam ras serta telur ayam ras. Baca Juga: Harga jatuh, Kementan janji lakukan afkir dini induk ayam usia di atas 55 minggu