Kemendag Optimistis Ekspor Sawit Tetap Tumbuh di Tengah Perluasan EUDR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menilai perluasan cakupan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang kini mencakup sejumlah produk turunan minyak sawit menjadi tantangan baru bagi ekspor sawit Indonesia.

Meski demikian, pemerintah optimistis daya saing industri sawit nasional tetap dapat terjaga melalui penguatan sertifikasi keberlanjutan, sistem ketertelusuran, hingga percepatan implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ni Made Kusuma Dewi mengatakan, pemerintah terus mengkaji berbagai peluang dan tantangan yang muncul dari kebijakan EUDR. Menurut dia, perluasan cakupan aturan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sekaligus daya saing komoditas sawit Indonesia di pasar global.


“Pemerintah juga aktif mendorong agar implementasi EUDR berjalan selaras dengan prinsip ilmiah yang objektif, transparan, dan tidak diskriminatif, khususnya terhadap produk sawit nasional yang telah menerapkan praktik berkelanjutan melalui sertifikasi ISPO,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: BI, Pegadaian, hingga Secret Service Pastikan Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Asli

Kemendag mencatat, Uni Eropa masih menjadi salah satu pasar strategis bagi ekspor sawit Indonesia. Sepanjang 2025, nilai ekspor produk sawit dan turunannya ke kawasan tersebut mencapai US$ 4,20 miliar atau sekitar 9,87% dari total ekspor sawit Indonesia ke dunia yang mencapai US$ 42,54 miliar.

Kinerja ekspor sawit ke Uni Eropa juga menunjukkan tren positif pada tahun ini. Pada periode Januari hingga Mei 2026, ekspor sawit Indonesia ke kawasan tersebut mencapai US$ 1,89 miliar atau meningkat 6,92% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pemerintah menilai tingginya permintaan terhadap produk sawit olahan yang berkelanjutan menjadikan Uni Eropa sebagai pasar bernilai tinggi bagi Indonesia. Namun, penerapan EUDR berpotensi memengaruhi ekspor sawit nasional karena seluruh rantai pasok diwajibkan memenuhi aspek bebas deforestasi, legalitas, dan ketertelusuran (traceability).

Persyaratan tersebut diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan investasi pelaku usaha, mulai dari pengembangan sistem pelacakan, dokumentasi, sertifikasi, hingga pemenuhan berbagai ketentuan administrasi.

Untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut, pemerintah memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha. Langkah yang ditempuh meliputi diseminasi informasi, identifikasi tantangan implementasi, hingga fasilitasi komunikasi dengan Uni Eropa.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyelesaian perundingan IEU-CEPA yang diharapkan dapat memperkuat akses pasar bagi produk sawit Indonesia di kawasan Eropa.

Pemerintah memastikan komunikasi dengan Uni Eropa terus dilakukan agar implementasi EUDR berlangsung secara transparan, proporsional, dan tidak diskriminatif, serta tetap mempertimbangkan berbagai upaya keberlanjutan yang telah dijalankan Indonesia.

Menurut Kemendag, peningkatan standar keberlanjutan global tidak semestinya hanya dipandang sebagai tantangan bagi industri sawit nasional. Sebaliknya, kebijakan tersebut juga dapat menjadi peluang untuk mempercepat transformasi industri sawit Indonesia menjadi lebih modern, memiliki nilai tambah yang lebih tinggi, serta semakin kompetitif di pasar internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News