KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Andri Gilang Nugraha memastikan, izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) telah selesai pada Selasa (16/9/2025). Andri bilang pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. "Sejak berakhirnya Persetujuan Ekspor (PE) pada 16 September 2025, maka tidak ada lagi ekspor konsentrat tembaga yang dapat dilakukan oleh Freeport," ungkap Andri saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).
Kemendag Pastikan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Habis di 16 September 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Andri Gilang Nugraha memastikan, izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) telah selesai pada Selasa (16/9/2025). Andri bilang pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. "Sejak berakhirnya Persetujuan Ekspor (PE) pada 16 September 2025, maka tidak ada lagi ekspor konsentrat tembaga yang dapat dilakukan oleh Freeport," ungkap Andri saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).
TAG: