Kemendag pelajari penerapan SVLK produk kayu impor



JAKARTA. Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu impor terus digodok. Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mempertimbangkan dampak bila kebijakan tersebut diberlakukan bagi kalangan pelaku industri dalam negeri. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, yang saat ini masih dipelajari adalah untuk waktu atau masa transisi pemberlakuan beleid tersebut. "Jadi dampak itu yang sedang kita telusuri, yang sedang kita ukur jangan sampai kemudian malah membuat industri kita kesulitan," kata Bayu, akhir pekan lalu. Menurut Bayu, SVLK tersebut akan diberlakukan untuk seluruh produk kayu dan turunan tanpa ada pengecualian. Seperti diketahui, untuk pulp atau bubur kayu saja Indonesia masih impor. Hal tersebut dilakukan karena serat kayu dari pulp yang diimpor berbeda dengan yang dihasilkan dari dalam negeri. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) impor bubur kayu Indonesia pada tahun 2013 lalu mencapai sekitar 3,85 juta ton, naik 5,5% dibandingkan tahun 2012 yang mencapai 3,65 juta ton.

Sementara itu impor untuk impor kayu dan barang dari kayu tahun lalu mencapai 1,06 juta ton, atau meningkat 25% dibandingkan tahun 2012 yang hanya 848.729 ton. Rusli Tan, Wakil Ketua Umum II Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mengatakan, pemerintah harus segera menerapkan SVLK untuk produk kayu impor tersebut. "Pemerintah harus yakinkan. Pihak hotel, bank, industri besar harus hormati dan menerima SVLK," kata Rusli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan