KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha telah rampung 90%. Direktur Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kemendag Moga Situpang menyebut, kini tinggal 7 perusahaan yang berproses penyelesaian pembayaran. "Tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari PT. Sucofindo,” kata Moga pada Kontan.co.id, Jumat (13/10).
Menurut Moga, 10% perusahaan yang belum rampung ini lantaran masih ada ke dalam dengan perbedaan klaim utang yang dilakukan PT Sucofindo sebagai surveyor pemerintah dan klaim dari perusahaan itu sendiri.
Baca Juga: Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Tidak Sesuai Harapan Aprindo Walau begitu, pihaknya menilai pembayaran utang ini akan rampung sebelum masa pemerintah Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Asal, seluruh utang yang telah terverifikasi bisa diterima oleh para pelaku usaha. "Tidak perlu menyeberang (pemerintahan selanjutnya), kalau memang produsen tidak puas dengan hasil verifikasinya mereka bisa ke PTUN," jelasnya. Rafaksi minyak goreng adalah pembayaran kompensasi oleh pemerintah ke peritel dan produsen akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022. Aturan tersebut hanya berlaku selama dua minggu pada 19-31 Januari 2022.
Permendag No. 3 Tahun 2022 membuat peritel membanting harga jual minyak goreng di ritel modern saat itu dari sekitar Rp 23.000 menjadi Rp 14.000 per liter. Beleid tersebut menjanjikan selisih nilai atau rafaksi tersebut akan dibayar oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peritel menyampaikan besaran utang rafaksi minyak goreng pada awal 2023, sedangkan verifikasi Sucofindo yang menjadi dasar pemerintah melakukan pembayaran, rampung pada Juni 2023. Adapun total utang pemerintah terhadap pengusaha minyak goreng mencapai Rp 474 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari