KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa pemerintah tidak gamang dalam pembuatan kebijakan mengenai minyak goreng. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat ini masalah berasal dari harga bahan baku, sehingga yang pemerintah pastikan adalah ketersediaanya melalui kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). “Kita tahu penyebab utama adalah harga bahan baku, sekarang yang kita pastikan adalah DMO DMO ini ada 20% dari angka yang akan diekspor diwajibkan memasok ke dalam negeri dengan harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu CPO Rp 9.300 per kg olein Rp 10.300 per kg,” katanya ketika diwawancarai Kompas TV, Sabtu (29/1).
Kemendag: Pemerintah Tidak Gamang dalam Membuat Keputusan Terkait Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa pemerintah tidak gamang dalam pembuatan kebijakan mengenai minyak goreng. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat ini masalah berasal dari harga bahan baku, sehingga yang pemerintah pastikan adalah ketersediaanya melalui kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). “Kita tahu penyebab utama adalah harga bahan baku, sekarang yang kita pastikan adalah DMO DMO ini ada 20% dari angka yang akan diekspor diwajibkan memasok ke dalam negeri dengan harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu CPO Rp 9.300 per kg olein Rp 10.300 per kg,” katanya ketika diwawancarai Kompas TV, Sabtu (29/1).