KONTAN.CO.Id - JAKARTA. Kementerian Perdagangan memastikan persoalan penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak sudah bisa diselesaikan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Susanto mengatakan, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat mengatasi kendala penumpukan kontainer yang terjadi. Beleid ini diterbitkan untuk mengatasi kendala penumpukan kontainer yang terjadi untuk 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak akibat kendala pertimbangan teknis yang termuat dalam lampiran aturan sebelumnya.
Kemendag: Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Sudah Bisa Diselesaikan
KONTAN.CO.Id - JAKARTA. Kementerian Perdagangan memastikan persoalan penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak sudah bisa diselesaikan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Susanto mengatakan, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat mengatasi kendala penumpukan kontainer yang terjadi. Beleid ini diterbitkan untuk mengatasi kendala penumpukan kontainer yang terjadi untuk 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak akibat kendala pertimbangan teknis yang termuat dalam lampiran aturan sebelumnya.