Kemendag Perketat Pengawasan E-Commerce, 104 Pelaku Usaha Diawasi hingga Maret 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memperketat pengawasan terhadap perdagangan digital atau e-commerce di Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga: GIIAS 2026 Digelar Akhir Juli, Hadirkan 63 Merek Kendaraan Termasuk 6 Pendatang Baru


Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, hingga Maret 2026 pihaknya telah melakukan pengawasan daring terhadap 104 pelaku usaha PMSE.

“Pengawasan secara online hingga Maret 2026 telah dilakukan terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari 6 marketplace, 92 retail online, serta 16 classified ads, daily deals, dan pembanding harga,” ujar Budi Santoso dalam Raker dan RDP di Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5/2026).

Budi, yang akrab disapa Busan, menjelaskan bahwa pengawasan baik secara online maupun offline dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Menurutnya, Kemendag juga telah mengambil berbagai langkah penegakan aturan, mulai dari takedown akun hingga sanksi administratif berupa masuk daftar hitam (blacklist) dan pemblokiran sementara layanan PMSE.

Baca Juga: Aprindo: Alfamart dan Indomaret yang Dipaksa Tutup di NTB Kini Sudah Buka Kembali

Selain itu, hingga Maret 2026, Kemendag telah menjatuhkan 37 sanksi berupa surat peringatan pertama kepada pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan PMSE.

Lebih lanjut, Busan menyampaikan bahwa sejak Januari 2024 hingga akhir September 2025, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada toko-toko online di berbagai platform dalam empat periode pelaporan, yakni dari triwulan I 2024 hingga triwulan III 2025.

“Sebanyak 3.310 surat sanksi telah disampaikan kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan,” kata dia.

Dari hasil pengawasan tersebut, Kemendag juga telah memasukkan 107 toko online ke dalam daftar hitam atau melakukan pemblokiran, baik sementara maupun permanen.

Rinciannya, sebanyak 52 pelaku usaha diblokir pada triwulan IV 2024, kemudian 7 pelaku usaha pada triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada triwulan II 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: