KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan terus memperketat pengawasan penjualan prekursor, bahan berbahaya (B2), dan botol bekas bahan kimia di berbagai lokapasar atau marketplace di Indonesia. Pengatatan ini dilakukan menyusul penemuan 444 tautan penjualan produk prekursor, B2, serta botol-botol bekas produk kimia pada sejumlah marketplace. Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Ditjen PKTN sejak April 2021. Selain itu, Ditjen PKTN juga telah menyampaikan surat edaran kepada Asosiasi E-CommerceIndonesia (idEA) untuk melarang perdagangan bahan berbahaya oleh penjual pada platform niaga elektronik dan memastikan penjual memiliki legalitas sebagai bentuk komitmen positif pelaku usaha perdagangan sistem elektronik.
Kemendag perketat pengawasan penjualan bahan berbahaya di marketplace
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan terus memperketat pengawasan penjualan prekursor, bahan berbahaya (B2), dan botol bekas bahan kimia di berbagai lokapasar atau marketplace di Indonesia. Pengatatan ini dilakukan menyusul penemuan 444 tautan penjualan produk prekursor, B2, serta botol-botol bekas produk kimia pada sejumlah marketplace. Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Ditjen PKTN sejak April 2021. Selain itu, Ditjen PKTN juga telah menyampaikan surat edaran kepada Asosiasi E-CommerceIndonesia (idEA) untuk melarang perdagangan bahan berbahaya oleh penjual pada platform niaga elektronik dan memastikan penjual memiliki legalitas sebagai bentuk komitmen positif pelaku usaha perdagangan sistem elektronik.