Kemendag: Perpanjangan Waktu Pungutan Ekspor CPO Nol Persen Sudah Diusulkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengatakan sudah mengusulkan perpanjangan waktu pembebasan Pungutan Ekspor (PE) minyak kelapa sawit atawa crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra bilang, usulan itu bertujuan untuk mengosongkan tangki timbun para pengusaha sawit dan agar dapat mengerek harga TBS dengan segera.

Meski demikian, Syailendra belum dapat memastikan berapa lama perpanjangan waktu penghapusan pungutan Ekspor CPO dan turunannya ini.


“Perpanjangannya belum tahu sih ini, tapi minimal sampai September atau Oktober. Ya, kita lihat lah nanti, kan ini juga belum ada keputusannya. Tapi kalau usulannya sudah disampaikan,” terang Syailendra pada Kontan.Co.Id, Senin (1/8).

Selanjutnya, disinggung terkait dengan rencana penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), menurut Syailendra kebijakan ini masih akan terus dilakukan.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham CPO di Tengah Peluncuran Sejumlah Kebijakan Pemerintah

Pasalnya menurut dia, penghapusan DMO ini masih hanya sekedar pertimbangan sampai pengusaha dapat komitmen dan konsistensi mengisi kebutuhan sawit dalam negeri.

“DMO sementara tetap, sampai benar benar pulih sampai kita yakin betul. Jadi kami harus yakini dulu, karena kami tidak ingin kekurangan stok lagi lah,” tutur Syailendra.

Syailendra mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap industri sawit. Dia menyebut, usulan perpanjangan waktu penghapusan PE maupun penetapan DMO juga merupakan hasil dari evaluasi dan pemantauan yang dilakukannya.

“Yang jelas usulan teman - teman kita terima dan sudah diusulkan oleh pak menteri ke (Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas),” terang Syailendra.

Baca Juga: Rencana Penghapusan DMO Memantik Pro dan Kontra

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sementara pungutan ekspor CPO beserta produk turunannya sampai pada akhir bulan Agustus 2022 ini.

Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Adapun Sri Mulyani mengatakan, aturan ini dikeluarkan sebagai respons pemerintah atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski begitu, pembebasan pungutan ekspor produk sawit (CPO) dan turunannya ini tidak berlaku permanen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari