KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Nantinya, akan ada pasal yang menegaskan bahwa impor hewan dan produk hewan ke Indonesia wajib halal. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sebenarnya ketentuan wajib halal dalam impor hewan dan produk hewan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian yang berkaitan dengan ketentuan rekomendasi impor hewan dan produk hewan. Namun, penambahan pasal ini dianggap perlu supaya tidak ada penafsiran yang salah atas permendag yang ada. "Kemendag memasukkan satu pasal, bahwa saat pemasukan barang harus memenuhi persyaratan halal. Sebenarnya ini hanya penegasan kembali karena sudah diatur dalam rekomendasi. Ini supaya masyarakat yakin dan tidak ada lagi simpang siur penafsiran dari Permendag," tutur Indrasari, Senin (16/9).
Kemendag pertegas kewajiban halal untuk impor hewan dan produk hewan ke Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Nantinya, akan ada pasal yang menegaskan bahwa impor hewan dan produk hewan ke Indonesia wajib halal. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sebenarnya ketentuan wajib halal dalam impor hewan dan produk hewan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian yang berkaitan dengan ketentuan rekomendasi impor hewan dan produk hewan. Namun, penambahan pasal ini dianggap perlu supaya tidak ada penafsiran yang salah atas permendag yang ada. "Kemendag memasukkan satu pasal, bahwa saat pemasukan barang harus memenuhi persyaratan halal. Sebenarnya ini hanya penegasan kembali karena sudah diatur dalam rekomendasi. Ini supaya masyarakat yakin dan tidak ada lagi simpang siur penafsiran dari Permendag," tutur Indrasari, Senin (16/9).