Kemendag potong anggaran Rp 731,7 miliar untuk tangani Covid-19



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Jumat (3/4) lalu menyampaikan akan melakukan penghematan anggaran sebesar Rp 731,7 miliar untuk membantu penanganan Covid-19.

Skenario penghematan ini disiapkan sambil menunggu penetapan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Sepanjang Maret, BKPM telah terbitkan 5.862 izin untuk optimalkan ketersediaan alkes


Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, penghematan tersebut dengan cara mengurangi belanja perjalanan dinas, paket rapat serta kegiatan pameran seperti Trade Expo Indonesia, World Dubai Expo, Pangan Nusa hingga pameran dalam negeri lainnya.

"Sehingga anggaran Kementerian Perdagangan yang semula berjumlah Rp 3,57 triliun kini menjadi Rp 2,84 triliun," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).

Alokasi anggaran tersebut dilakukan per unit Eselon I yang ada di Kemendag, yaitu Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.

Baca Juga: Anggaran Rp 405 triliun untuk tangani covid-19 harus cepat dieksekusi

Meski sudah melakukan skenario penghematan, Kemendag dan DPR sepakat untuk menyisir kembali alokasi anggaran tersebut dan melakukan refocusing untuk membiayai kegiatan-kegiatan penanganan COVID-19.

Menurut Agus, anggaran tersebut akan diutamakan pada kegiatan yang manfaatnya dapat langsung diterima tenaga medis yang terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19 dan melindungi masyarakat.

Serta program yang digunakan untuk pedagang pasar serta usaha kecil menengah (UMKM) sehingga dapat tetap berusaha.

Baca Juga: Bulog harap perubahan HPP gabah/beras pacu petani tingkatkan produksi

Sementara itu, skenario penghematan anggaran ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 dan Keputusan Presiden (Kerpres) No. 11 tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli