KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah menunda dan merevisi Permendag No.16/2025 yang dinilai mengancam keberlangsungan petani tebu serta target swasembada gula nasional. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ni Made Kusuma Dewi, menegaskan bahwa mekanisme impor, termasuk gula, sejatinya diputuskan melalui neraca komoditas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas). “Kemendag tetap terbuka dengan masukan yang ada, silakan disampaikan karena pada dasarnya Kemendag berada di hilir dan sesuai dengan aturan revisi peraturan dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait untuk dilakukan pembahasan,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (27/8/2025).
Kemendag Respons Kekhawatiran APTRI, Petani Tebu Disebut Tetap Jadi Perhatian
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah menunda dan merevisi Permendag No.16/2025 yang dinilai mengancam keberlangsungan petani tebu serta target swasembada gula nasional. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ni Made Kusuma Dewi, menegaskan bahwa mekanisme impor, termasuk gula, sejatinya diputuskan melalui neraca komoditas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas). “Kemendag tetap terbuka dengan masukan yang ada, silakan disampaikan karena pada dasarnya Kemendag berada di hilir dan sesuai dengan aturan revisi peraturan dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait untuk dilakukan pembahasan,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (27/8/2025).
TAG: