Kemendag revisi peraturan impor ponsel



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi peraturan impor ponsel. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48/M-DAG/PER/8/2014. Kebijakan yang beru tersebut menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya yakni Permendag Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.

Partogi Pangaribuan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, revisi beleid tersebut terutama terletak pada pembebasan IT (Importir Terdaftar), PI (Persetujuan Impor) dan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap produsen telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang diproduksi di wilayah free trade zone seperti di Batam.

Menurut Partogi, selama ini produsen telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang telah membangun usahanya di Batam merasa keberatan atas kebijakan yang berlaku. Selama ini produk yang dihasilkan dari Batam disamakan dengan produk jadi yang didatangkan dari impor. "Padahal Batam itu juga wilayah Indonesia," kata Partogi, Kamis (28/8).


Langkah yang dilakukan untuk merevisi kebijakan tersebut adalah upaya menumbuhkan investasi di dalam negeri. Dengan pelonggaran tersebut diharapkan investor mendapat keringanan dan menjadi insentif bagi pengusaha.

Mengutip data Kemendag, salah satu perusahaan produsen telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang telah membangun usahanya di Batam adalah Ivo 4G. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 21 Agustus 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie