JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi peraturan impor ponsel. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48/M-DAG/PER/8/2014. Kebijakan yang beru tersebut menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya yakni Permendag Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet. Partogi Pangaribuan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, revisi beleid tersebut terutama terletak pada pembebasan IT (Importir Terdaftar), PI (Persetujuan Impor) dan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap produsen telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang diproduksi di wilayah free trade zone seperti di Batam. Menurut Partogi, selama ini produsen telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang telah membangun usahanya di Batam merasa keberatan atas kebijakan yang berlaku. Selama ini produk yang dihasilkan dari Batam disamakan dengan produk jadi yang didatangkan dari impor. "Padahal Batam itu juga wilayah Indonesia," kata Partogi, Kamis (28/8).
Kemendag revisi peraturan impor ponsel
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi peraturan impor ponsel. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48/M-DAG/PER/8/2014. Kebijakan yang beru tersebut menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya yakni Permendag Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet. Partogi Pangaribuan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, revisi beleid tersebut terutama terletak pada pembebasan IT (Importir Terdaftar), PI (Persetujuan Impor) dan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap produsen telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang diproduksi di wilayah free trade zone seperti di Batam. Menurut Partogi, selama ini produsen telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang telah membangun usahanya di Batam merasa keberatan atas kebijakan yang berlaku. Selama ini produk yang dihasilkan dari Batam disamakan dengan produk jadi yang didatangkan dari impor. "Padahal Batam itu juga wilayah Indonesia," kata Partogi, Kamis (28/8).