KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Terdapat dua pasal yang akan mengalami perubahan. Keduanya berkaitan dengan kewajiban waralaba bagi pelaku usaha swalayan untuk menambah gerai. "Akan ada perubahan terutama di pasal 10 dan 15," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat konferensi pers Indonesia Franchise Forum dan Bizfest 2021, Rabu (1/12).
Kemendag revisi Permendag 23/2021, penambahan gerai tak terbatas pada waralaba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Terdapat dua pasal yang akan mengalami perubahan. Keduanya berkaitan dengan kewajiban waralaba bagi pelaku usaha swalayan untuk menambah gerai. "Akan ada perubahan terutama di pasal 10 dan 15," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat konferensi pers Indonesia Franchise Forum dan Bizfest 2021, Rabu (1/12).