JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura pada 7 Mei 2012 lalu. Aturan ini efektif berlakukan pada 15 Juni mendatang beriringan dengan berlakunya pembatasan pelabuhan masuk impor produk hortikultura pada tanggal 19 Juni. Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, produk hortikultura yang diatur Permendag tersebut terdiri dari 59 kelompok atau harmonized system (HS). "Yang diatur antara lain tanaman hias, sayur dan buah serta olahan," kata Deddy (11/5). Komoditas hortikultura yang termasuk dalam produk tanaman hias antara lain anggrek dan krisan. Komoditas sayur dan buah segar, contohnya bawang, sayur dan buah (wortel, lobak, pisang, kentang, cabe, jeruk, apel anggur, pepaya, dll). Sedangkan produk hortikultura olahan adalah sayur dan buah-buahan yang diawetkan atau dibuat jus. Deddy bilang, dasar dikeluarkannya Permendag ini dilatarbelakangi oleh amanat UU nomor 13 tahun 2010. Dalam peraturan ini, mewajibkan importir produk hortikultura memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura. Selain itu, aturan ini mengharuskan importir memiliki persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan atas rekomendasi impor dari kementerian pertanian. Selain itu, diatur juga kewajiban memberikan label dalam bahasa Indonesia, serta dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat barang. "Untuk labeling, ada pengecualian bagi tanaman hias," kata Deddy. Supermarket dilarang impor hortikultura
Kemendag rilis aturan impor hortikultura
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura pada 7 Mei 2012 lalu. Aturan ini efektif berlakukan pada 15 Juni mendatang beriringan dengan berlakunya pembatasan pelabuhan masuk impor produk hortikultura pada tanggal 19 Juni. Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, produk hortikultura yang diatur Permendag tersebut terdiri dari 59 kelompok atau harmonized system (HS). "Yang diatur antara lain tanaman hias, sayur dan buah serta olahan," kata Deddy (11/5). Komoditas hortikultura yang termasuk dalam produk tanaman hias antara lain anggrek dan krisan. Komoditas sayur dan buah segar, contohnya bawang, sayur dan buah (wortel, lobak, pisang, kentang, cabe, jeruk, apel anggur, pepaya, dll). Sedangkan produk hortikultura olahan adalah sayur dan buah-buahan yang diawetkan atau dibuat jus. Deddy bilang, dasar dikeluarkannya Permendag ini dilatarbelakangi oleh amanat UU nomor 13 tahun 2010. Dalam peraturan ini, mewajibkan importir produk hortikultura memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura. Selain itu, aturan ini mengharuskan importir memiliki persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan atas rekomendasi impor dari kementerian pertanian. Selain itu, diatur juga kewajiban memberikan label dalam bahasa Indonesia, serta dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat barang. "Untuk labeling, ada pengecualian bagi tanaman hias," kata Deddy. Supermarket dilarang impor hortikultura