JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) diminta untuk mengklarifikasi terkait sedikitnya jumlah perusahaan importir hortikultura yang mendapat RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) yang dikeluarkan untuk semester II tahun ini. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi, mengatakan, jumlah importir yang telah mendapat RIPH dari Kementan dan saat ini sedang mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor) ke kementerian Perdagangan (Kemendag) sebanyak 76 perusahaan. "Otoritas yang berwenang untuk mengeluarkan RIPH adalah Kementan," kata Bachrul kepada KONTAN, Jumat (14/6).
Kemendag: RIPH sepenuhnya wewenang Kementan
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) diminta untuk mengklarifikasi terkait sedikitnya jumlah perusahaan importir hortikultura yang mendapat RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) yang dikeluarkan untuk semester II tahun ini. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi, mengatakan, jumlah importir yang telah mendapat RIPH dari Kementan dan saat ini sedang mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor) ke kementerian Perdagangan (Kemendag) sebanyak 76 perusahaan. "Otoritas yang berwenang untuk mengeluarkan RIPH adalah Kementan," kata Bachrul kepada KONTAN, Jumat (14/6).