Kemendag: RIPH sepenuhnya wewenang Kementan



JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) diminta untuk mengklarifikasi terkait sedikitnya jumlah perusahaan importir hortikultura yang mendapat RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) yang dikeluarkan untuk semester II tahun ini.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi, mengatakan, jumlah importir yang telah mendapat RIPH dari Kementan dan saat ini sedang mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor) ke kementerian Perdagangan (Kemendag) sebanyak 76 perusahaan.  

"Otoritas yang berwenang untuk mengeluarkan RIPH adalah Kementan," kata Bachrul kepada KONTAN, Jumat (14/6).


Berdasarkan sistem baru yang diterapkan untuk tata niaga impor hortikultura, Kemendag telah melakukan verifikasi terhadap beberapa importir. Sejak pengajuan importir terdaftar (IT) dibuka pada 29 Mei-31 Mei 2013, Kemendag telah menerima berkas pengajuan sebanyak 148 perusahaan.

Dengan demikian, bila Kementan hanya mengeluarkan RIPH kepada 76 perusahaan, maka SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya sebagian atau sekitar 50% dari jumlah perusahaan yang berhak melakukan impor hortikultura.

Bachrul menjelaskan, dari jumlah perusahaan importir yang masuk dalam sistem online Kemendag tersebut, semuanya layak mendapatkan IT hortikultura. Meskipun, sebelumnya Kemendag juga telah mencabut sebanyak 49 perusahaan importir hortikultura yang tidak memenuhi persyaratan tenknis.

Sekadar informasi, pencabutan izin dilakukan lantaran perusahaan importir hortikultura tersebut tidak memenuhi persyaratan impor. Antara lain, tidak memiliki gudang berpendingin (cool storage), mobil berpendingin, bahkan kantor.

Terkait sedikitnya perusahaan importir hortikultura yang layak melakukan impor karena telah mendapatkan IT, menurut Bachrul, keputusan tersebut sepenuhnya wewenang kementerian teknis, yakni Kementan. Oleh sebab itu, Bachrul berharap agar pihak Kementan mau mengklarifikasi hal tersebut kepada dunia usaha.

Meski tidak merinci, namun Bachrul mengatakan, volume impor yang diizinkan untuk semester II ini sesuai dengan usulan Kementan. Ia mencontohkan, salah satu produk hortikultura yang diizinkan impor di semester II adalah bawang merah dengan jumlah 18.000 ton.

Kemendag sendiri berjanji akan segera mengeluarkan SPI kepada 76 perusahaan importir hortikultura selambatnya hari Jumat (14/6) ini. Bachrul bilang, untuk pengurusan SPI di Kemendag tersebut selambatnya selama dua hari setelah RIPH keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan