Kemendag Sebut 79 Perusahaan Mendaftar Jadi Produsen Minyakita



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, telah ada 79 perusahaan yang mendaftar menjadi produsen minyak goreng curah kemasan atau Minyakita. Meski begitu, hingga saat ini belum ada produksi massal karena produsen masih mengurus izin edar masing–masing.

Direktur Bahan Pokok dan Penting Kemendag, Isy Karim mengatakan, Minyakita rencananya akan mulai dipasarkan di wilayah Indonesia Timur. Hal ini karena masyarakat Indonesia Timur selama ini cenderung hanya mendapatkan minyak goreng kemasan premium yang berharga tinggi.

Di satu sisi hal tersebut terjadi karena adanya kendala logistik dalam pendistribusian minyak goreng curah ke Indonesia Timur.


“Sekarang sedang diurus izin edar dengan BPOM. Maluku, Papua, dan Papua Barat sedang diprioritaskan untuk didistribusikan,” kata Isy di Pasar Cibinong Bogor Jawa Barat, Jumat (22/7).

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Kaji Pencabutan Aturan DMO dan DPO Minyak Goreng

Meski merk Minyakita Kemendag telah mendapat izin edar, Isy menyebut, para produsen mesti mengurus izin kelayakan edar karena produk Minyakita akan diproduksi masing–masing perusahaan.

Sebagai informasi, produsen yang memproduksi Minyakita akan mendapatkan insentif kuota ekspor yang lebih besar. Yakni akan mendapatkan kuota ekspor tujuh kali lebih besar dari volume DMO yang telah dipasok.

Bagi yang memasok DMO dalam bentuk kemasan merk Minyakita akan mendapat insentif tambahan berupa tambahan kuota ekspor 1,2 kali lebih besar dari yang memasok minyak goreng curah biasa.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi