KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan terdapat empat kategori barang impor yang masuk dalam positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor secara langsung. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Isy Karim mengatakan, terdapat 4 daftar barang impor di bawah US$ 100 yang masuk ke dalam positive list atau diizinkan membeli melalui e-commerce yang mempunyai izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Nantinya, kata Dia, dalam 4 kategori tersebut akan dibagi lagi dalam 8 digit Harmonized System (HS) code, sehingga total ada 23 jenis barang yang diperbolehkan diimpor langsung melalui e-commerce.
Kemendag Sebut Ada 23 Jenis Barang yang Diperbolehkan Impor Melalui E-commerce
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan terdapat empat kategori barang impor yang masuk dalam positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor secara langsung. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Isy Karim mengatakan, terdapat 4 daftar barang impor di bawah US$ 100 yang masuk ke dalam positive list atau diizinkan membeli melalui e-commerce yang mempunyai izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Nantinya, kata Dia, dalam 4 kategori tersebut akan dibagi lagi dalam 8 digit Harmonized System (HS) code, sehingga total ada 23 jenis barang yang diperbolehkan diimpor langsung melalui e-commerce.