KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa relaksasi kebijakan larangan pembatasan impor tersebut sudah bersifat final dan tidak akan ada revisi lagi ke depannya. "Insya Allah mudah-mudahan ini sudah rampung," ujar Jerry kepada awak media di Jakarta International Container Terminal (JICT), Sabtu (18/5).
Kemendag Sebut Aturan Arus Barang Impor Sudah Final, Tak Ada Revisi Lagi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa relaksasi kebijakan larangan pembatasan impor tersebut sudah bersifat final dan tidak akan ada revisi lagi ke depannya. "Insya Allah mudah-mudahan ini sudah rampung," ujar Jerry kepada awak media di Jakarta International Container Terminal (JICT), Sabtu (18/5).