KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian perdagangan (Kemendag) menyebut ada sebanyak 27 Perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA), dan 19 diantaranya telah berjalan. “Sampai dengan saat ini, Indonesia telah memiliki 27 kesepakatan perdagangan internasional, 19 di antaranya sudah diimplementasikan dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar ekspor,” tutur Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, Jum’at (22/7). Djatmiko menerangkan, beberapa kesepakatan dagang/ FTA yang baru dan sudah mulai bisa dimplementasi tahun ini antara lain Indonesia-Mozambique PTA, ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (EDSM), dan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS-10).
Kemendag Sebut Sebanyak 19 Perjanjian Perdagangan Bebas Sudah Berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian perdagangan (Kemendag) menyebut ada sebanyak 27 Perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA), dan 19 diantaranya telah berjalan. “Sampai dengan saat ini, Indonesia telah memiliki 27 kesepakatan perdagangan internasional, 19 di antaranya sudah diimplementasikan dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar ekspor,” tutur Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, Jum’at (22/7). Djatmiko menerangkan, beberapa kesepakatan dagang/ FTA yang baru dan sudah mulai bisa dimplementasi tahun ini antara lain Indonesia-Mozambique PTA, ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (EDSM), dan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS-10).