KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). "PP 80/2019 sudah terbit. Tinggal peraturan pelaksananya yang harus kita terbitkan sehingga ada kepastian berusaha bagi yang online maupun offline," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Selasa (10/12). Meski begitu, Oke belum bisa membocorkan kapan aturan pelaksana ini akan diterbitkan. Yang jelas, "Targetnya secepatnya," kata Oke.
Kemendag segera terbitkan aturan pelaksana PP 80/2019 tentang e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). "PP 80/2019 sudah terbit. Tinggal peraturan pelaksananya yang harus kita terbitkan sehingga ada kepastian berusaha bagi yang online maupun offline," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Selasa (10/12). Meski begitu, Oke belum bisa membocorkan kapan aturan pelaksana ini akan diterbitkan. Yang jelas, "Targetnya secepatnya," kata Oke.