Kemendag selidiki temuan gula fafinasi di pasaran



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan penyelidikan mendalam atas temuan gula kristal rafinasi (GKR) di pasar tradisional maupun pasar swalayan.

Melalui akun Twitternya, @Kemendag, Kementerian Perdagangan menyatakan pada Jumat (15/11) bahwa Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melaksanakan pengawasan  terhadap Gula Kristal Rafinasi (GKR) dan menemukan GKR di pasar dan supermarket yang dijual eceran. Meningkatnya pengawasan belakangan ini, demikian tweet lainnya,  disinyalir produk yang tidak  sesuai ketentuan didistribusikan ke luar pulau Jawa.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk membereskan persoalan bocornya gula rafinasi ke pasar konsumsi. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sri Agustin, mengatakan  proses audit atas temuan  gula kristal rafinasi (GKR) di  pasar tradisional maupun pasar swalayan masih belum selesai. Dia juga berjanji akan segera  memberikan informasi hasil audit jika itu sudah selesai. "Kita sedang selesaikan audit-nya, nanti kalau sudah selesai kita infokan," kata Sri Agustin, di Jakarta, Jumat (15/11). Sebelumnya, Kementerian Perdagangan, menemukan adanya pelanggaran peredaran gula kristal rafinasi (GKR) di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. TPBB bersama Dinas Perindag Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung (Dinas Perindag dan Dinas Pasar Kota Bitung)  melakukan pengawasan di sejumlah lokasi di wilayah tersebut. Pengawasan ini dilakukan di kawasan Pasar Girian Atas Kota Bitung, Selasa (12/11) sampai Rabu (13/11). Dalam pengawasan tersebut, ditemukan peredaran Gula Kristal Rafinasi (GKR) di pasar dan supermarket yang dijual secara eceran. Menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Inayat Iman, hal tersebut tentu melanggar aturan dari Kementerian Perdagangan.


"Hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula,” kata Inayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan