KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyesalkan langkah Uni Eropa (UE) yang tetap mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel Indonesia. Padahal, panel WTO yang diumumkan pada 26 September 2025 telah memenangkan Indonesia dalam sengketa tersebut. Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai, banding tersebut diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi atau appeal into the void. Kondisi ini dinilai tidak relevan dan berpotensi memperpanjang penyelesaian kasus.
Kemendag Sesalkan Banding UE atas Putusan WTO Terkait Sengketa Biodiesel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyesalkan langkah Uni Eropa (UE) yang tetap mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel Indonesia. Padahal, panel WTO yang diumumkan pada 26 September 2025 telah memenangkan Indonesia dalam sengketa tersebut. Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai, banding tersebut diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi atau appeal into the void. Kondisi ini dinilai tidak relevan dan berpotensi memperpanjang penyelesaian kasus.
TAG: