KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan aturan terkait penataan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2021 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE. "Pemerintah perlu menyusun aturan main yang jelas dengan memaksimalkan potensi serta mengatasi permasalahan yang ada, guna menciptakan iklim berusaha e-commerce yang sehat, adil, dan bermanfaat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, Selasa (12/10).
Kemendag siapkan aturan cegah persaingan tidak sehat di ekonomi digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan aturan terkait penataan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2021 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE. "Pemerintah perlu menyusun aturan main yang jelas dengan memaksimalkan potensi serta mengatasi permasalahan yang ada, guna menciptakan iklim berusaha e-commerce yang sehat, adil, dan bermanfaat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, Selasa (12/10).