KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sebanyak 19.391 ballpres (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp 112,3 miliar di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penyitaan dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah. “Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang dan China. Total nilai dari barang ilegal ini mencapai Rp112,3 miliar,” kata Budi di Bandung, dilansir dari Antara, Selasa (19/8/2025).
Kemendag Sita Pakaian Thrifting Impor Senilai Rp 112,3 Miliar
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sebanyak 19.391 ballpres (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp 112,3 miliar di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penyitaan dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah. “Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang dan China. Total nilai dari barang ilegal ini mencapai Rp112,3 miliar,” kata Budi di Bandung, dilansir dari Antara, Selasa (19/8/2025).
TAG: