Kemendag Susun Daftar Barang yang Boleh Diimpor E-commerce



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) belum bisa memastikan kapan daftar barang-barang impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia (positif list) dirilis sesuai aturan transaksi perdagangan online. 

Transaksi perdagangan online diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). 

Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya masih akan rapat bersama dengan kementerian lain untuk membahas produk apa saja yang diperbolehkan untuk diimpor. 


"Positive list akan dirapatkan dari Kementerian Koperasi dan UMKM dan kementerian terkait lainnya baru kita sampaikan. Kan tidak bisa kalau Kemendag sendiri, UMKM nanti apa, perindustrian apa, pertanian apa, dari kehutanan dan lain-lain itu kita liat, mana yang boleh mana yang enggak boleh," ujar Mendag Zulhas kepada media saat mengunjungi Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023). 

Baca Juga: TikTok Diprediksi Sulit Bersaing Pasca Terbitnya Permendag 31/2023

Lebih lanjut, Mendag Zulhas mengatakan, dengan diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menjadi salah satu langkah untuk melindungi produk UMKM yang dijual pedagang offline dari gempuran masuknya barang-barang impor. 

Dia mengeklaim, seminggu setelah Permendag itu resmi diundangkan, para pedagang offline sudah mendapatkan manfaatnya.

"Teman-teman tadi lihat pasca-kementerian mengeluarkan revisi permendag 50/2022 jadi Permendag 31/2023. Tadi dengar sendiri masih belum ramai, masih belum. Tapi sudah ada yang belanja kira-kira gitu," ungkap Mendag Zulhas. 

Untuk diketahui, ada enam poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). 

Baca Juga: Ini Syarat Bila TikTok Shop Ingin Tetap Mempertahankan Fitur Transaksi di Aplikasi

Berikut adalah rinciannya: 

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung, tetapi hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan 

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce. 

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan crosh border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce. 

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM. 

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri. 

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Susun Daftar Barang yang Boleh Diimpor "E-commerce""

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .