JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus menggodok kebijakan tata niaga perdagangan melalui e-commerce. Dalam beleid tersebut, Kemendag menegaskan tidak akan mendiskriminasi perlakuan antara perdagangan melalui online maupun secara langsung. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, salah satu poin yang menunjukkan tidak adanya perbedaan perlakuan antara perdagangan barang via online dengan langsung adalah pengenaan pajak. "Bertransaksi di Indonesia harus mengikuti hukum dan regulasi. Ada pajak harus taat," kata Bayu, Selasa (23/9). Kemendag sendiri menjanjikan kebijakan perdagangan melalui e-commerce tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Targetnya, sebelum pemerintahan baru yakni tanggal 20 Oktober mendatang draf awalnya sudah dapat dikeluarkan. Bentuk dari kebijakan tersebut sendiri kemungkinan berupa PP (Peraturan Pemerintah) sebagai turunan dari UU Perdagangan.
Kemendag: Tak ada diskriminasi perdagangan online
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus menggodok kebijakan tata niaga perdagangan melalui e-commerce. Dalam beleid tersebut, Kemendag menegaskan tidak akan mendiskriminasi perlakuan antara perdagangan melalui online maupun secara langsung. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, salah satu poin yang menunjukkan tidak adanya perbedaan perlakuan antara perdagangan barang via online dengan langsung adalah pengenaan pajak. "Bertransaksi di Indonesia harus mengikuti hukum dan regulasi. Ada pajak harus taat," kata Bayu, Selasa (23/9). Kemendag sendiri menjanjikan kebijakan perdagangan melalui e-commerce tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Targetnya, sebelum pemerintahan baru yakni tanggal 20 Oktober mendatang draf awalnya sudah dapat dikeluarkan. Bentuk dari kebijakan tersebut sendiri kemungkinan berupa PP (Peraturan Pemerintah) sebagai turunan dari UU Perdagangan.