Kemendag: Tak ada diskriminasi perdagangan online



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus menggodok kebijakan tata niaga perdagangan melalui e-commerce. Dalam beleid tersebut, Kemendag menegaskan tidak akan mendiskriminasi perlakuan antara perdagangan melalui online maupun secara langsung.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, salah satu poin yang menunjukkan tidak adanya perbedaan perlakuan antara perdagangan barang via online dengan langsung adalah pengenaan pajak. "Bertransaksi di Indonesia harus mengikuti hukum dan regulasi. Ada pajak harus taat," kata Bayu, Selasa (23/9).

Kemendag sendiri menjanjikan kebijakan perdagangan melalui e-commerce tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Targetnya, sebelum pemerintahan baru yakni tanggal 20 Oktober mendatang draf awalnya sudah dapat dikeluarkan. Bentuk dari kebijakan tersebut sendiri kemungkinan berupa PP (Peraturan Pemerintah) sebagai turunan dari UU Perdagangan.


Pangsa pasar e-commerce di dalam negeri sendiri diperkirakan akan terus tumbuh. Tahun 2015 mendatang pangsa pasar e-commerce diprediksi akan mencapai US$ 10 miliar, dan dalam pertumbuhan dalam tiga hingga empat tahun ke depan akan mendekati 40%.

Bisnis e-commerce dunia pada tahun 2013 lalu tercatat sebesar US$ 1,25 triliun. Tahun ini bisnis e-commerce diramal masih akan tumbuh hingga mencapai US$ 1,5 triliun. Di Indonesia sendiri, bisnis e-commerce pada tahun lalu tercatat mencapai US$ 7,2 miliar.

Bayu menambahkan, dengan adanya regulasi yang sedang dirancang ini pemerintah berharap agar seluruh pemangku kepentingan disektor ini dapat terlindungi. "Regulasi e-commerce intinya adalah kita ingin agar bisnis ini berkembang dalam arti promosi, disatu sisi juga melindungi konsumen dan Startup yang menggunakan e-commerce," kata Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie