KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi sehingga dalam pengadaannya tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kami lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga, bahwasannya Minyakita ini minyak goreng rakyat dengan produk Minyakita ini bukan subsidi. Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (18/3). Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan mengenai penyebab banyak ditemukan harga Minyakita yang tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Kemendag Telah Beri Sanksi Pelaku Usaha Minyakita yang Langgar Aturan