Kemendag Tak Hadir, Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap Mendag Ditunda



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sidang Praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan cq Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda karena pihak Kementerian Perdagangan tidak hadir dalam sidang perdana hari ini, Senin (11/4).

Majelis Hakim Tunggal Dewa Ketut mengatakan, Kementerian Perdagangan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Biro Hukum Sri Hariyati yang menyatakan bahwa Kemendag tidak hadir dengan alasan membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan sidang.

Majelis Hakim pun memutuskan sidang ditunda dan akan dilakukan pada Senin 18 April 2022.


Menanggapi hal tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan dalam sidang. Apalagi panggilan sidang sudah dilakukan sejak seminggu lalu dan MAKI mengajukan pendaftaran gugatan sudah lebih dari dua minggu.

“Jika ketidakhadiran hari ini hanya butuh berkaitan dengan alasan nya kecukupan dokumen itu rasanya mengada-ada, inilah wajah birokrasi kita yang saya kira kurang menghormati pengadilan,” kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/4).

Baca Juga: MAKI Serahkan Bukti Lengkap Dugaan Penyelewengan CPO Ke KPPU

Boyamin mengatakan, jika Kemendag menjalankan tugasnya dengan baik melakukan proses-proses terhadap kelangkaan minyak goreng yang mahal dan langka, maka semestinya sudah siap dengan dokumen.

“Alasan mereka di depan DPR sudah yakin penetapan tersangka katanya dokumen dan data sudah siap semuanya. Bahkan juga termasuk sudah diserahkan kepada kepolisian. Nah ternyata dengan saya gugat hari ini membuktikan bahwa mereka (Kemendag) belum siap hal-hal tersebut. Jadi mereka diduga tidak melakukan apa-apa terhadap kelangkaan minyak dan mahalnya minyak goreng,” jelas Boyamin.

Sebagai informasi, alasan gugatan ini adalah ingkar janjinya Menteri Perdagangan menetapkan tersangka mafia minyak goreng sebagaimana diucapkan pada tanggal 18 Maret didepan DPR, namun hingga kini tidak pernah ada penetepan Tersangka Mafia Minyak Goreng. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan register perkara praperadilan ini dengan nomor 05/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga: KPPU: 7 Perusahaan Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Dugaan Kartel Minyak Goreng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat