KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan cq Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda karena pihak Kementerian Perdagangan tidak hadir dalam sidang perdana hari ini, Senin (11/4). Majelis Hakim Tunggal Dewa Ketut mengatakan, Kementerian Perdagangan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Biro Hukum Sri Hariyati yang menyatakan bahwa Kemendag tidak hadir dengan alasan membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan sidang. Majelis Hakim pun memutuskan sidang ditunda dan akan dilakukan pada Senin 18 April 2022.
Kemendag Tak Hadir, Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap Mendag Ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan cq Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda karena pihak Kementerian Perdagangan tidak hadir dalam sidang perdana hari ini, Senin (11/4). Majelis Hakim Tunggal Dewa Ketut mengatakan, Kementerian Perdagangan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Biro Hukum Sri Hariyati yang menyatakan bahwa Kemendag tidak hadir dengan alasan membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan sidang. Majelis Hakim pun memutuskan sidang ditunda dan akan dilakukan pada Senin 18 April 2022.