KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak melarang perusahaan aplikasi Tiktok berjualan. Namun Tiktok harus mematuhi aturan platform media sosial dengan bisnis harus terpisah. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. "Saya pikir, yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, menteri berkali-kali juga mengatakan pemerintah itu tidak melarang, pemerintah itu mengatur," kata Wamendag Jerry dikutip dari Antara, Kamis (11/2/2023). Menurut Jerry, apa yang diatur oleh pemerintah ialah layanan dan juga peraturannya. Kemendag pun telah menerbitkan Permendag nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Kemendag Tak Larang Tiktok Berjualan, Tapi Platform Medsos dan Bisnis Harus Dipisah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak melarang perusahaan aplikasi Tiktok berjualan. Namun Tiktok harus mematuhi aturan platform media sosial dengan bisnis harus terpisah. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. "Saya pikir, yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, menteri berkali-kali juga mengatakan pemerintah itu tidak melarang, pemerintah itu mengatur," kata Wamendag Jerry dikutip dari Antara, Kamis (11/2/2023). Menurut Jerry, apa yang diatur oleh pemerintah ialah layanan dan juga peraturannya. Kemendag pun telah menerbitkan Permendag nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.