Kemendag targetkan ratifikasi 2 perjanjian dagang rampung kuartal I 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan ratifikasi dua perjanjian dagang akan rampung pada kuartal I 2020.

Dua perjanjian dagang tersebut antara lain Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh ASEAN–Jepang (the 1st Protocol to Amend ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership/AJCEP) dan Indonesia Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement/IM-PTA).

"Estimasinya, tahun depan kuartal I kira-kira perpresnya [rampung]," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers, Jumat (11/12).


Hal senada pun disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza. Menurutnya, pembuatan perpres biasanya membutuhkan waktu 90 hari. Dengan demikian, perpres terkait perjanjian dagang ini bisa tuntas di Maret 2021.

Baca Juga: Indonesia siapkan dokumen gugatan terkait kebijakan RED II di WTO

"Tetapi saya tidak tahu kalau bisa lebih cepat. Mungkin pada masa sidang berikutnya kita sudah bisa melakukan pembahasan mengenai perpres yang akan disampaikan oleh pak menteri di komisi VI," ujar Faisol.

Sebelumnya,  Kemendag dan Komisi VI DPR RI sepakat untuk mengesahkan the 1st Protocol to Amend AJCEP dan IM-PTA ini melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa protokol perubahan AJCEP bertujuan untuk memasukkan tiga bab baru yakni  perdagangan jasa, pergerakan orang perseorangan (movement of natural persons), dan investasi. Dengan disahkannya protokol ini, maka persetujuan perdagangan bebas antara ASEAN dan Jepang menjadi lebih komprehensif.

Implementasi protokol selain membuka kesempatan masuknya investasi baru Jepang ke Indonesia juga akan peluang bagi sektor jasa potensi Indonesia masuk ke pasar jepang. Agus mengatakan ekspor sektor jasa Indonesia ke Jepang akan mengalami peningkatan.

Baca Juga: Jakarta International Exhibition Center pusat pameran terbesar di Ibu Kota

"Protokol ini membuka peluang adanya peningkatan nilai ekspor di tahun 2020 menjadi senilai US$ 629,8 juta, tahun 2022 menjadi USD 729,3 juta dan di tahun 2025 USD 891,9 juta pada 2025," kata Agus.

Sementara, tanpa protokol ini nilai ekspor jasa ke Jepang pada 2020 hanya sekitar US$ 584,4 juta sud, di 2022 hanya US$ 678,1 juga dan 2025 hanya US$ 831,6 juta.

Editor: Noverius Laoli