JAKARTA. Kenaikan tarif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 22 ternyata tidak akan berpengaruh terhadap peningkatan penyelundupan, karena pemerintah sudah memiliki aturan untuk mengantisipasi penyelundupan. "Jadi penyelundupan itu sudah kita antisipasi dengan peraturan sebelumnya tentang impor telepon seluler, komputer jinjing, dan komputer tablet. Sudah kita atur harus ada IMEI. Penyelundupan bisa kita kurangi, kita sudah lakukan pengamanan di sana," kata Bachrul, Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan seusai acara penyerahan sertifikat mandiri untuk 15 eksportir di Kementerian Perdagangan Jakarta Selasa (10/12). Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 82 tahun 2012 yang mengatur tentang impor telepon selular, komputer jinjing, dan komputer tablet pada 27 Desember 2012. Beleid ini dikeluarkan untuk menekan impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Bachrul meyakini, beleid tentang kenaikan tarif pajak impor tidak akan berpengaruh terhadap peningkatan penyelundupan ponsel. "PMK yang baru hanya memindahkan kewajiban pembayaran pajak oleh importir dari di awal tahun menjadi setiap kedatangan barang impor," tuturnya. Menurut dia nantinya akan ada perubahan dari pihak konsumen terkait dengan adanya kenaikan pajak pph pasal 22 ini. "Konsumen tetap akan beli, tapi kan orang jadi lebih rasional, mau ganti Hp hari ini atau tahun depan. Rasionalisasi itu yang akan berpengaruh terhadap permintaan," ucap Bachrul.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemendag: Tarif impor naik tak picu penyelundupan
JAKARTA. Kenaikan tarif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 22 ternyata tidak akan berpengaruh terhadap peningkatan penyelundupan, karena pemerintah sudah memiliki aturan untuk mengantisipasi penyelundupan. "Jadi penyelundupan itu sudah kita antisipasi dengan peraturan sebelumnya tentang impor telepon seluler, komputer jinjing, dan komputer tablet. Sudah kita atur harus ada IMEI. Penyelundupan bisa kita kurangi, kita sudah lakukan pengamanan di sana," kata Bachrul, Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan seusai acara penyerahan sertifikat mandiri untuk 15 eksportir di Kementerian Perdagangan Jakarta Selasa (10/12). Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 82 tahun 2012 yang mengatur tentang impor telepon selular, komputer jinjing, dan komputer tablet pada 27 Desember 2012. Beleid ini dikeluarkan untuk menekan impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Bachrul meyakini, beleid tentang kenaikan tarif pajak impor tidak akan berpengaruh terhadap peningkatan penyelundupan ponsel. "PMK yang baru hanya memindahkan kewajiban pembayaran pajak oleh importir dari di awal tahun menjadi setiap kedatangan barang impor," tuturnya. Menurut dia nantinya akan ada perubahan dari pihak konsumen terkait dengan adanya kenaikan pajak pph pasal 22 ini. "Konsumen tetap akan beli, tapi kan orang jadi lebih rasional, mau ganti Hp hari ini atau tahun depan. Rasionalisasi itu yang akan berpengaruh terhadap permintaan," ucap Bachrul.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News